Komisi IV Akan Tindaklanjuti Permasalahan Lingkungan Gunung Tujuh

08-09-2017 / KOMISI IV

Komisi IV DPR RI akan menindaklanjuti permasalahan lingkungan Gunung Tujuh di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, terkait dengan adanya pro dan kontra mengenai penambangan batu granit yang dilakukan di kawasan itu.

 

“Tentu kita akan menindaklanjuti hasil kunjungan spesifik Komisi IV ini kepada kementerian terkait,  dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelas Wakil Ketua Komisi IV Daniel Johan di Kayong Utara, Kalimantan Barat, Kamis (7/9/2017).

 

Dalam kunjungan itu, Komisi IV menyerap aspirasi masyarakat, baik yang pro maupun yang kontra. Turut serta belasan Anggota Komisi IV DPR RI dengan didampingi Dirjen Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

Dilanjutkan Daniel,  pemerintah harus mengkaji hal ini karena menurutnya sumber air yang ada di antara Gunung Tujuh ini sangatlah penting bagi kehidupan masyarakat setempat.

 

"Hutan yang lebat ini menjadi sumber air untuk satu kecamatan, tapi mau dihancurkan. Sementara pemerintah selalu berusaha agar bagaimana mengatasi kekeringan di sejumlah daerah dengan menyiasati agar bisa tumbuh sumber-sumber air baru," lanjutnya.

 

Selain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,  diakui Daniel lahan pertanian masyarakat juga sangat bergantung dengan sumber air yang ada. "Lahan pertanian di Kecamatan Teluk Batang akan hancur tanpa pengairan jadi kita harus menyelamatkan sumber kehidupan masyarakat," tambahnya.

 

Berdasarkan Perda Kabupaten Kayong Utara dikatakan Daniel,  bahwa Kecamatan Teluk Batang merupakan kawasan Cagar Budaya, sehingga dengan izin yang memperbolehkan kawasan Gunung Tujuh sebagai lokasi pertambangan, diakui Daniel sudah menyalahi aturan yang sudah ditetapkan di dalam Perda.

 

Selain masalah sumber air dan lokasi Gunung Tujuh yang merupakan kawasan cagar budaya,  diakui Daniel pihak perusahaan juga tidak melibatkan masyarakat setempat dalam sosialisasi masuknya pertambangan di daerah mereka.

 

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan pengecekan terhadap izin yang dikeluarkan dalam peraturan perundangan-undangan yang ada, termasuk tata ruangnya.

 

“Penelitian lebih dalam lagi juga akan dilakukan, dan kami akan mengambil langkah-langkah sebagaimana yang harus dilakukan. Ini demi menyelamatkan masyarakat juga lingkungan yang ada di Gunung Tujuh," ungkapnya.

 

Rasio mengatakan pihaknya juga akan menelusuri izin yang dikeluarkan oleh Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Kayong Utara. "Sesuai dengan perundang-undangan atau tidak. Kalau tidak sesuai, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum," pungkasnya. (eno,sf) foto: kresno/od.

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...